Sabtu, 04/05/2024 - 01:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Kemenkeu Kantongi Pajak Kripto Rp 231 Miliar per Desember 2022

ADVERTISEMENTS

Pajak kripto mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar periode Juni 2022 sampai 14 Desember 2022. Adapun realisasi tersebut terdiri pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp 110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp 121,31 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah. “Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022,” ujarnya, Sabtu (23/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tekan Impor, Mentan Dorong Produksi Gula di Papua
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain pajak kripto, menurutnya, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE sebesar Rp 9,66 triliun dari 134 PMSE. Secara rinci, realisasi PPN PMSE terdiri dari Rp 730 miliar pada Juli-Desember 2020, sebesar Rp 3,9 triliun pada Januari-Desember 2021, dan sebesar Rp 5,06 triliun pada Januari-14 Desember 2022. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kemudian terdapat pula penerapan pajak layanan teknologi finansial (fintech) peer to peer (p2p) lending senilai Rp 209,8 miliar meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sebesar Rp 88,15 miliar PPh 25 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari sisi pelaku usaha, PT Indodax menilai penerapan pajak kripto di Indonesia akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan mata hukum. Hal ini mengingat sebelum adanya pajak kripto, pajak yang harus dibayar adalah pajak PPH, setelah adanya pajak final kripto pajak sebesar 0,21 persen. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ahli Waris Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ182 Siap Tuntut Boeing ke AS

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan hal ini tentu merupakan hal yang positif. Apalagi eksekusinya pun cukup mudah karena Indodax sudah memungut pajak ketika nasabah bertransaksi Indodax.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ini big win bagi investor dan juga bagi pemerintah. Berdasarkan data dari pemerintah terakhir pun jumlah pajak kripto bagi pemerintah pun tembus ratusan miliar rupiah. Indodax setiap bulannya kita melaporkan pajak ke pemerintah,” ucapnya. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi