Selasa, 30/04/2024 - 00:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri: Dua Tersangka Gagal Ginjal Akut Anak Berstatus Buronan

ADVERTISEMENTS

Keduanya menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri mengumumkan status buronan dua tersangka E dan AR dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut anak-anak. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, penetapan para bos di perusahaan farmasi CV Samudera Chemical (SC) itu sebagai buronan karena keduanya menghilang pascaditetapkan tersangka pada November 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Karena itu penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap inisial E dan AR,” kata Nurul saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

E dan AR ditetapkan tersangka pada bulan lalu. Dua tersangka itu adalah Direktur Utama dan Direktur di CV SC, perusahaan bahan farmasi di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat. “Status DPO kedua tersangka tersebut dilakukan sejak 25 Desember 2022,” kata Nurul.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jokowi Bagikan Bansos, Muhadjir: Itu Pola Kepemimpinan Beliau, Saya Sangat Paham

Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidikan Dirtipidter Bareskrim Polri, mengumumkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka awalan, yaitu CV SC dan PT Afi Farma Pharmaceutical (FP). Empat tersangka itu dituding sebagai penyebab maraknya kasus gagal ginjal pada anak efek dari konsumsi obat-obatan sirop yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas maksimal. Lebih dari 200 anak-anak meninggal dunia dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Legislator Usulkan Gudmurah Kodam Jaya di Ciangsana Direlokasi

 

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1), dan ayat (2) UU 36/2009 tentang kesehatan. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terhadap dua perusahaan, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 60 angka 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan. Kemudian, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi