Selasa, 21/05/2024 - 18:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lentera Anak: Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Sangat Dibutuhkan

Pelarangan penjualan rokok eceran akan jauhkan anak dari akses rokok

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari memandang pelarangan penjualan rokok batangan sangat dibutuhkan karena prevalensi merokok pada anak usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat dalam 10 tahun terakhir. Diketahui, berdasarkan data Riskesdas 2018, prevalensi meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pelarangan penjualan rokok batangan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok, karena selama ini, dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan, anak mudah mengakses rokok karena harganya yang murah,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/12/2022).

Berita Lainnya:
Beli Sepatu Rp 10 Jutaan Bea Masuk Rp 30 Juta, Netizen: Orang Becuk Mirip Kang Parkir Tempat Wisata

Namun, poin pelarangan rokok batangan ini hanya menjadi salah satu poin usulan dalam revisi PP 109/2012 sebagaimana tercantum dalam Keppres nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Terkait dengan rencana pembahasan regulasi PP 109/2012 dalam Keppres tersebut, ada 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau.

Diantaranya, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, kemudian ketentuan rokok elektronik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selanjutnya, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pelarangan penjualan rokok batangan. Lalu, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Berita Lainnya:
Korupsi Pertambangan, Persis: Tepat Kejagung Kejar Kerugian Kerusakan Lingkungan

” Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Ia menekankan, Lentera Anak sangat mendukung rencana Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk tembakau bagi kesehatan, yang sudah diamanahkan dalam Keppres nomor 25 tahun 2022. Sehingga, Lentera Anak mendorong Kementerian Kesehatan untuk berperan aktif mengawal proses Revisi PP tersebut di tahun 2023.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi