Rabu, 08/05/2024 - 02:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

UU PPSK Perluas Kewenangan OJK dalam Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan

ADVERTISEMENTS

Komisi XI DPR menilai perluasan kewenangan tingkatkan wibawa OJK

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Diberikannya kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan merupakan penguatan dari UU OJK sebelumnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menilai substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Panggil Manajemen Pabrik Sepatu Bata, Kemenperin Ingin Sosialisasi Aturan Impor
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri. Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurutnya sektor keuangan merupakan salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum. Hal ini sejalan komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Harapan kami adanya kewenangan itu maka penguatan penegakan hukum untuk menegakkan aturan itu dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tokoh Adat Dorong Masyarakat Papua Tanam Sagu Penuhi Sumber Karbohidrat

Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menurutnya, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air. Sebab apabila infrastruktur hukum bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara internasional,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi