Sabtu, 27/04/2024 - 03:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mahkamah Agung India Legalkan Penggusuran 4.000 Rumah Muslim di Jalur KA

ADVERTISEMENTS

Pengadilan tinggi menjalankan perintah otoritas perkeretaapian Uttarakhand.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Mahkamah Agung India tetap menjalankan perintah yang menyerukan penghancuran atau penggusuran massal lebih dari 4.000 rumah di negara bagian perbukitan Uttarakhand. Mayoritas rumah yang dihancurkan adalah milik umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dilansir di Independent, Jumat (6/1/2023), penghancuran yang akan dilakukan, pada Ahad (8/1/2023) mendatang akan membuat lebih dari 50 ribu orang yang sebagian besarnya adalah Muslim kehilangan tempat tinggal. Pengadilan tinggi tetap menjalankan perintah otoritas perkeretaapian setempat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Perintah itu didukung oleh pengadilan tinggi negara bagian Uttarakhand pada 20 Desember 2022 yang mengharuskan pembongkaran semua “perambahan ilegal” di sepanjang jalur kereta api di distrik Banbhulpura di kota Haldwani.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bakal ke Indonesia Lagi, Ini Momen Ustadz Khalid Basalamah Bertemu Dr Zakir Naik di Mekkah

Ratusan orang turun ke jalan sejak Hari Tahun Baru sebagai protes terhadap perintah pembongkaran setelah surat kabar lokal di Haldwani memuat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kereta Api Timur Laut untuk mengevakuasi semua “perambahan ilegal” dalam waktu seminggu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Perintah pengadilan tinggi pada Kamis (5/1/2023) datang sebagai tanggapan atas sejumlah petisi yang diajukan terhadap perintah pengadilan tinggi. Sebuah pernyataan yang terdiri dari hakim Sanjay Kishan Kaul dan Abhay S Oka mengeluarkan pemberitahuan ke perkeretaapian dan negara bagian Uttarakhand.

Berita Lainnya:
Sembilan Karomah Sahabat Nabi

“Tidak mungkin ada pengusiran 50 ribu orang dalam tujuh hari,” kata putusan pengadilan, menurut portal berita hukum LiveLaw.

Sementara perusahaan kereta api mengklaim peta lama, pemberitahuan tahun 1959, catatan pendapatan dari tahun 1971, dan hasil survei 2017 yang membuktikan kepemilikan mereka atas tanah tersebut. Namun, pengunjuk rasa mengatakan mereka telah tinggal di sana selama beberapa generasi.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi