Rabu, 01/05/2024 - 02:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Dugaan Pelecehan Wanita Emas oleh Ketua KPU Gugur Sebelum Disidang DKPP

ADVERTISEMENTS

Hasnaeni lewat pengacaranya mencabut laporan atas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berakhir. Kasus ini gugur sebelum disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Musababnya, kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, mencabut pengaduan kliennya yang sedang diproses oleh DKPP. Lewat surat pencabutan bertanggal 4 Januari 2023, Farhat menyampaikan dua alasan pencabutan pengaduan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pertama, karena beredarnya video Hasnaeni menyampaikan permohonan maaf kepada Hasyim lantaran sudah menuduh Ketua KPU itu melakukan pelecehan. Dalam video tersebut, Hasnaeni juga menyebut dirinya sedang dalam kondisi depresi ketika menuduh Hasyim. 

ADVERTISEMENTS

Kedua, Hasnaeni pernah mencabut surat kuasanya terhadap Farhat Abbas. Farhat pun mengaku khawatir reputasinya sebagai advokat tercoreng akibat pencabutan kuasa di tengah proses pendampingan hukum seperti itu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ditagih Berulang Kali, Anies Akhirnya Bagikan Hasil Tes MBTI: Sesuai Perkiraan Tidak?

 

“Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini …, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy’ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi,” kata Farhat dalam surat tersebut, dikutip Republika, Ahad (8/1/2023). 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DKPP dan ditembuskan kepada Hasyim. Sehari setelah surat pencabutan itu dibuat, Farhat juga mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum kepada Hasnaeni. 

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan pengaduan dari Farhat pada Jumat (6/1/2023). Dengan demikian, kata Heddy, kasus dugaan pelecehan seksual Hasyim itu tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. 

Berita Lainnya:
Ini Alibi Penghuni Rumah Saat Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri di dalam Mobil

Republika telah meminta tanggapan Hasyim terkait pencabutan aduan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, Hasyim belum merespons. 

Hasyim sebelumnya diadukan ke DKPP dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024. KPU diketahui sudah menyatakan partainya Hasnaeni, Republik Satu, tidak lulus sebagai peserta pemilu. 

Hasyim dalam sejumlah kesempatan sebelumnya tidak membantah secara gamblang soal tuduhan pelecehan terhadap Hasnaeni itu. Dia hanya mengatakan bahwa siap memberikan jawaban atau penjelasan atas tudingan itu di dalam sidang etik DKPP. 

Sedangkan, Hasnaeni tidak bisa dimintai konfirmasi langsung soal tuduhan-tuduhannya tersebut. Sebab, perempuan berjuluk Wanita Emas itu kini sedang ditahan sebagai tersangka penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi