Kamis, 02/05/2024 - 10:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Bikin Paspor Haji, Bagaimana Cara dan Apa Saja Syaratnya Agar tak ‘Ditolak’?

ADVERTISEMENTS

Ditjen Imigrasi beri tips masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji. Masyarakat diminta membawa dokumen lengkap agar proses pembuatan paspor haji berjalan lancar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Keistimewaan Akhlak Abu Bakar As Shiddiq Saat Menunaikan Ibadah Haji
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Saleh mengatakan, apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

ADVERTISEMENTS

“Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan layanan tersebut, jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor Imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jamaah.

Berita Lainnya:
Jamaah Haji Ingin Meninggal di Tanah Suci, Benarkah Jadi Tanda Husnul Khatimah?

Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tentang soal kuota haji ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pada 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi