Senin, 06/05/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keluarga Mengeluh Mengapa Lukas Enembe tak Naik Pesawat Garuda?

ADVERTISEMENTS

Adik lukas sebut negara dikasih hati minta jantung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mempersoalkan maskapai penerbangan yang digunakan KPK untuk membawa orang nomor satu di Papua itu ke Jakarta. Keluarga mengungkit soal pengabdian Lukas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini? Enggak boleh minta KPK, tidak boleh pun culik, tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan,” kata adik Lukas, Elius Enembe kepada wartawan, Rabu (11/1) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Elius mengungkit pengabdian Lukas terhadap masyarakat Papua selama duduk di kursi Pemerintahan. Ia mengeklaim kemajuan Papua yang dilakukan oleh Lukas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Perubahan di Papua karena kehadiran pak Lukas. Sejak negara ini didirikan sampai Papua masuk republik ini tidak pernah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sejak (Lukas) jadi Gubernur, perubahan luar biasa. Semua sektor, semua aspek,” ujar Elius.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Oleh karena itu, Elius meminta pihak KPK mempersilahkan keluarga Lukas menjenguk. Keluarga beralasan ingin memberi kebutuhan makanan dan pakaian bagi Lukas.  “Kami keluarga harapan akses dibuka. Sehingga dokter pribadi, keluaga pun bisa datang dilihat bapak, bawa makanan, bawa pakaian, itu kebutuhan,” ujar Elius.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Masyarakat Ingin Harta Koruptor Timah Disita

Elius mengklaim Lukas menderita sakit jantung, ginjal, stroke. Ia mewanti-wanti KPK agar pihak keluarga diizinkan menengok Lukas.

“Kalau kita nggak lihat ini 24 jam siapa yang jaga di dalam? (menemani Lukas)” sebut Elius.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Berita Lainnya:
Pernyataannya Lukai Perasaan Umat Islam, Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan ke Polisi

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Kini, Lukas menjalani perawatan di RSPAD.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi