Sabtu, 27/04/2024 - 04:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Zulhas Sebut Ada 40 Industri Baja Dalam Negeri Nakal!

ADVERTISEMENTS

Ada 40 industri baja yang nakal karena memproduksi produk tidak sesuai SNI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut ada 40 industri baja di Indonesia yang nakal karena memproduksi produk besi baja yang tak sesuai dengan SNI. Kebanyakan industri nakal itu berlokasi di Banten.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Lelaki yang akrab disapa Zulhas itu menuturkan, produksi baja yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Tak heran, jika banyak proyek-proyek infrastruktur yang mudah rusak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia tak menampik, Indonesia memang membutuhkan adanya aliran investasi ke industri baja. Namun, pemerintah juga wajib menertibkan agar para pelaku industri mematuhi aturan dalam memproduksi produk baja.

ADVERTISEMENTS

Salah satunya, seperti PT Long Teng Iron and Steel di Tangerang, Banten yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) tidak sesuai SNI. Kemendag pun melakukan pemusnahan terhadap 419.537 batang BjTB produksi 2019 atau seberat 2.302 ton yang nilainya ditaksir mencapai Rp 32,2 miliar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sri Mulyani Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Syariah

“Ada 40 (industri) yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia,” kata dia.

Zulhas menerangkan, salah satu contoh produk baja yang tidak sesuai standar yakni soal ukuran yang lebih kecil dari standar ditetapkan. Alhasil, daya tahan yang dimiliki juga tidak sesuai standar sehingga memberikan efek negatif bagi konstruksi bangunan.

“Ukurannya, misal A tapi dia A kurang, diameter harus sekian dia kurang. Tentu ini bukan soal tambah kurang saja, tapi masalah kekuatannya,” kata Zulhas.

Ia menyampaikan, tindakan pemusnahan yang dilakukan diharapkan memberi efek jera bagi industri nakal yang tak taat aturan. “Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku,” kata dia.

Berita Lainnya:
Mendag: Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandara Hal yang Wajar

Ia pun mengingatkan, sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 mliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono, menuturkan, tindakan memproduksi baja yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga harga jual lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” katanya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi