Jumat, 03/05/2024 - 13:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mayoritas Parpol di DPR Sekadar Bersikap atau Coba Mempengaruhi MK?

ADVERTISEMENTS

Delapan fraksi di DPR terus suarakan penolakan sistem proporsional tertutup pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini diketahui telah menerima gugatan terhadap UU Pemilu terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam penentuan calon anggota legislatif (caleg). Sebanyak delapan fraksi atau mayoritas fraksi di DPR pun belakangan melancarkan upaya-upaya ‘mempengaruhi’ MK sebelum mengambil putusannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (13/1/2023) mengatakan, sebanyak delapan fraksi telah menyatakan bahwa mereka menolak sistem proporsional tertutup digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak bergabung dalam pernyataan bersama tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dalam putusan itu kan biasanya hakim ada pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Kami harapkan bahwa pertimbangan itu juga mempertimbangkan aspirasi dari sebagian besar pengikut yang mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hakim Saldi Isra Tegaskan DPR Jangan Lepas Tangan Soal Pemilu

Menurut Dasco, pernyataan bersama tersebut perlu menjadi pertimbangan, sebab delapan fraksi tersebut memiliki jumlah anggota legislatif yang sangat banyak. Apalagi mereka adalah orang-orang yang berkontestasi langsung pada pemilihan umum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ini kan delapan fraksi ini mempunyai jumlah anggota DPR yang banyak, anggota DPRD yang banyak dan jumlah calon anggota DPR RI dan DPRD yang banyak,” ujar Dasco.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penolakan atas sistem proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU sebelumnya memang telah disuarakan oleh delapan fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan suara DPR mengikuti suara mayoritas fraksi, menolak sistem proporsional tertutup tersebut.

Suara delapan fraksi di DPR RI tersebut disampaikan menindaklanjuti pernyataan para ketua umum dari delapan partai yang menolak sistem itu pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu. Mereka para ketua umum dan perwakilan partai tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Berita Lainnya:
'Banjir' Amicus Curiae di MK, Guru Besar Unpad: Karena Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. ”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024,” kata Ahmad Doli, Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya, kedelapan fraksi ini diberikan arahan, khususnya di Komisi III menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK. Di mana, Komisi III untuk menyepakati suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR.

“Suara DPR mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Ahmad Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi