Rabu, 01/05/2024 - 08:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Terus Diupayakan

ADVERTISEMENTS

Menko Polhukam Mahfud MD sebut penyelesaian yudisial kasus HAM terus dilakukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian jalur yudisial untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan,” kata Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan jajaran anggota Komisi Nasional HAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pasangan Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mahfud mengatakan Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hingga ditemukan jalan yang lebih memungkinkan dalam menuju pengadilan.

ADVERTISEMENTS

“Untuk pelanggaran HAM berat tidak ada kedaluwarsanya sehingga terus kerja sama dengan Komnas HAM,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dikabarkan Hadir ke Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK

 

Ia menyampaikan Komnas HAM akan membantu pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.

“Mungkin revisi atau koreksi data kalau memang ada. Tetapi kita sehati bahwa ini harus diselesaikan yang non-yudisial agar masalahnya cepat. Sementara yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan,” jelas Mahfud.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi