Selasa, 30/04/2024 - 08:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

PLN NTB Manfaatkan 30 Ribu Ton Limbah Batubara untuk Infrastruktur

ADVERTISEMENTS

Pemanfaatan limbah bukti nyata PLN mengolah sisa dari operasional pembangkit.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MATARAM — PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Barat telah mengolah lebih dari 30 ribu ton sisa abu pembakaran batubara atau fly ash bottom ash (FABA) untuk menjadi bahan baku infrastruktur yang bisa digunakan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

General Manager PLN NTB Sudjarwo, di Mataram, Ahad (15/1/2023), mengatakan pemanfaatan FABA yang dihasilkan di PLTU Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat, dan PLTU Taliwang, di Kabupaten Sumbawa Barat, merupakan bukti nyata PLN mengolah sisa dari operasional pembangkit.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

PLN dengan menggandeng usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal, bekerja sama mengolah FABA menjadi bahan baku paving block, batako, mortar, pembangunan jalan, beton struktural, gerabah, semen pozolan hingga tetrapod untuk penahan abrasi pantai.

ADVERTISEMENTS

“FABA tidak hanya menjadi sampah, namun limbah PLTU ini justru menjadi katalis penggerak roda perekonomian. Harapannya, ekonomi sirkular dapat terwujud, tidak hanya bagi masyarakat di sekitar PLTU, tapi ke seluruh masyarakat NTB secara luas,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menyebutkan program kegiatan pemanfaatan FABA yang mampu menyerap lebih dari 30 ribu ton FABAterbagi dalam beberapa kategori manfaat.

Berita Lainnya:
Menkeu: Transisi Energi Hadapi Kompleksitas Politik dan Sosial

Di PLTU Jeranjang, FABA dapat diserap secara optimal sebesar 24.300 ton untuk pemanfaatan internal serta 2.700 ton pemanfaatan oleh instansi pemerintahan seperti stabilisasi lapangan Brimob di Ampenan, Mataram.

Selan itu, sebanyak 2.700 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat seperti Magot Center di Rembiga, Mataram, serta 250 ton pemanfaatan oleh 38 UMKM di Pulau Lombok, misalnya pembangunan masjid, kelompok program kampung binaan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) NTB.

Di PLTU Sumbawa, lanjut Sudjarwo, pemanfataan FABA juga telah mulai terlihat secara signifikan. Sebanyak 1.150 ton FABA untuk pemanfaatan internal, 2.100 ton untuk pemanfaatan UMKM, 82 ton untuk pemanfaatan oleh instansi dan 161 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat.

“PLN terus mendorong dan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi. Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip environmental, social and governance dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” Sudjarwo.

Sementara itu, Kepala DLHK NTB Julmansyah mengapresiasi langkah PLN dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan FABA yang merupakan limbah PLTU yang dapat menggerakkan roda perekonomian di NTB.

Berita Lainnya:
PLN Ungkap Kelistrikan Normal di Sekitar Gudang Amunisi yang Meledak

Menurut dia, pemanfaatan limbah batubara tersebut adalah manifestasi paradigma melihat sampah yang sebelumnya sebagai masalah menjadi sampah sebagai sumber daya.

“FABA yang selama ini tidak memiliki nilai guna, kini menjadi sumber daya yang dapat meningkatkan perekonomian di daerah/desa. Masyarakat dapat menjadikan FABA berbagai bentuk material untuk pembangunan,” ucapnya.

Salah satu kelompok masyarakat yang menggunakan FABA dalam produksi paving block, batako dan beberapa material konstruksi ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukses Mandiri Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, Sumbawa Barat.

Ketua BUMDES Sukses Mandiri Firman mengapresiasi program kepedulian dari PLN untuk masyarakat di wilayahnya. Menurut dia, program pemanfaatan FABA dapat berdampak signifikan sekaligus menumbuhkan sirkular ekonomi ke masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada PLN karena mendapat bantuan yang sangat bermanfaat bagi Desa Manemeng. Apalagi ini merupakan hal yang baru terkait pemanfaatan FABA PLTU yang ternyata memiliki potensi yang sangat besar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA masuk dalam kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi