Sabtu, 27/04/2024 - 09:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Sebanyak 21 Ribu Produk Kuliner di Kalsel Belum Sertifikat Halal

ADVERTISEMENTS

Yang sudah memiliki sertifikat halal baru 2.000.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BANJARMASIN — Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni mengungkapkan, sekitar 21 ribu produk kuliner baik makanan atau minuman di provinsinya belum memiliki sertifikat halal hingga tahun 2023. Yang sudah memiliki sertifikat halal baru 2.000.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jumlah produksi makanan dan minuman di Kalsel sebanyak 23.955, yang sudah memiliki sertifikat halal baru sebanyak 2.000,” ujarnya usai mengikuti pelantikan Pengurus Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, jumlah sangat besarnya produk kuliner yang kebanyakan dari usaha mikro kecil (UMK) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi ini belum miliki sertifikat halal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi Kalsel.

ADVERTISEMENTS

“Selain pemerintah, kami berharap BUMN maupun daerah serta perusahaan swasta yang maju bisa membantu permasalahan UMK ini bisa lewat tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dijamin Aman! Pinjaman Online BCA Cair Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Proses Pengajuannya

“Beberapa BUMN seperti PT PLN, PT Pelindo dan Telkom memang sudah membantu lewat CSR mereka, tapi masih terbatas,” tuturnya.

Sebab, ungkap dia, pengurus sertifikat halal ini cukup besar biayanya bagi produk kuliner, jika di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjabaru dan Kabupaten Banjar sekitar Rp2,7 juta. “Ini belum termasuk lagi membayar honor untuk petugas fasilitator halal atau mereka yang mendampingi pelaku usaha bagaimana produknya bisa halal atau yang membimbing,” terangnya.

Mahyuni menyampaikan, adanya biaya pengurusan sertifikat halal tersebut diantaranya untuk pendaftaran Rp 500 ribu, ada biaya sidang fatwa dan sertifikat, honor auditor. “Honor auditor ini Rp 500 ribu, kalau dua orang jadi Rp1 juta, biaya transportasinya kalau daerah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu sekitar Rp 100 ribu saja per hari,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Indonesia Tawarkan Proyek Irigasi Hingga PLTA dalam World Water Forum

Disebutkan dia, untuk pengurusan sertifikat halal di Provinsi Kalimantan Selatan salah satunya di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenprin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin. Pentingnya produk kuliner itu memiliki sertifikat halal, kata Mahyuni, karena pada akhir 2024 menjadi syarat untuk pemasaran.

Ketua Hipmikindo Provinsi Kalimantan Selatan Sutjipto yang baru dilantik, menyampaikan, banyak produk kuliner yang belum memiliki sertifikat halal ini menjadi PR pihaknya sebagai wadah usaha mikro kecil. “Anggota kita sekitar 500 UMK, kita data nanti terkait ini, kita upayakan difasilitasi untuk pengurusannya,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi