Jumat, 03/05/2024 - 19:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Azab Dunia Bagi Pelaku Zina: Dicambuk Hingga Rajam

ADVERTISEMENTS

Zina diawali dengan mencoba-coba.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Seorang Muslim wajib mengetahui bahwa zina adalah haram. Zina juga merupakan kejahatan yang sungguh hina dan termasuk dosa besar. Bahkan Allah SWT telah menetapkan hukuman di dunia bagi pelaku zina.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Allah SWT berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur ayat 2)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketika lelaki yang belum menikah berzina dengan perempuan yang juga belum menikah, hukuman untuk mereka adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan dalam setahun. Sedangkan hukuman bagi orang yang telah menikah lalu berzina, yaitu dicambuk 100 kali dan rajam (dilempari batu).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sebelum Tidur, Ikuti Sunnah Rasulullah Berikut ini

Nabi Muhammad SAW bersabda, “… orang yang belum menikah (kemudian melakukan perbuatan zina) dengan orang yang belum menikah, (hukumannya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Sedangkan orang yang sudah menikah (kemudian berzina) dengan orang yang juga sudah menikah (maka hukumannya) didera 100 kali dan rajam. (HR Muslim)

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab pun pernah menyampaikan pidato yang di dalamnya dia memastikan bahwa hukuman rajam bagi pelaku zina itu nyata. Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, dikatakan bahwa Umar bin Khattab menyampaikan, Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa al-Haq dan menurunkan Alquran kepadanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Salah satu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah ayat tentang rajam yang telah dibaca dihafal, dan dipahami. Rasulullah SAW pun sudah menerapkan hukuman rajam itu. Setelah beliau SAW wafat, hukuman rajam juga telah diterapkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mukjizat Nabi Muhammad SAW Bertepatan dengan Bulan Syawal

“…Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada orang yang berucap, ‘Kita tidak menemukan (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sungguh (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap pezina yang padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki maupun wanita, jika ada bukti (saksi), atau bukti hamil, atau pengakuan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Perbuatan zina tidak terjadi secara tiba-tiba. Zina diawali keinginan untuk mencoba. Inilah sebabnya, Allah SWT telah memperingatkan dalam ayat yang jamak telah diketahui umat Islam, agar jangan pernah mendekati zina. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra ayat 32)

Sumber:

 https://fiqh.islamonline.net/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%86%D8%A7/

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi