Sabtu, 27/04/2024 - 06:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Biaya Haji Naik Terus, Ini Jurus BPKH pada 2024

ADVERTISEMENTS

BPKH buka opsi BPIH dicicil sehingga calhaj tak bayar di awal dan akhir saja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ongkos atau biaya haji terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun siap menggodok skema pembayaran baru agar tidak terlalu membebani para calon jamaah ke depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ada pola yang harus diubah, bisa dengan membuat investment saving plan atau ada skema cicilan, tidak hanya setoran awal dan akhir tetapi juga setoran tengah, itu semua sedang digodok untuk 2024,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Jumat (27/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Perubahan pola ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan kenaikan biaya haji yang signifikan seperti 2023. Fadlul menjelaskan, sejak 2010 hingga saat ini, setoran awal dan akhir yang dibayarkan jamaah belum mengalami kenaikan meskipun biaya haji terus meningkat. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jamaika Resmi Akui Kedaulatan Negara Palestina

Dia menjabarkan, biaya haji yang dibutuhkan pada 2010 sebesar Rp 34,5 juta. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan pada setiap jamaah atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 30 juta dan sisanya Rp 4,5 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan demikian, rasio antara BPIH dan Nilai Manfaat, yaitu 87 persen dan 13 persen. Hingga 2019, rasio Nilai Manfaat terus meningkat dan saat ini sudah mencapai 50 persen dibandingkan BPIH. 

Berita Lainnya:
Eskalasi Konflik di Timur Tengah Akan Berdampak ke Komoditas Pangan

Menurut Fadlul, jika biaya yang dibebankan ke jamaah tidak meningkat dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar, Nilai Manfaat yang berhak didapatkan oleh jamaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus dan dananya bisa habis. “Untuk itu, kami mengusulkan rasionya berubah menjadi 70 persen dari jamaah haji dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH,” kata Fadlul.

Sebagai informasi, total pengelolaan dana BPKH hingga Desember 2022 tercatat sebesar Rp 168 triliun yang terdiri atas dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU). Saldo dana haji sepanjang tahun lalu meningkat 4,56 persen menjadi Rp 166,01 triliun.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi