Rabu, 01/05/2024 - 20:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

HRS Blak-blakan Mengapa Pembebasan Bersyarat Baru Berakhir Juni 2024

ADVERTISEMENTS

HRS tidak boleh ke luar dari ibu kota Jakarta, bahkan ke Depok, kecuali dapat izin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Habib Rizieq Shihab blak-blakan seputar pembebasan bersyaratnya yang baru berakhir pada Juni 2024. Menurut HRS, pembebasan bersyarat ia baru selesai setelah dihitung setahun dari masa tahanan berakhir. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Karena UU mengatur bahwa pembebasan bersyarat itu dihitung satu tahun percobaan setelah masa tahanan berkahir, masa tahanan sesuai vonis Juni 2023, kalau tambahan setahun, berarti Juni 2024,” ujarnya dalam podcast bersama Refly Harun di-laman Youtube Refly, Jumat (27/1/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Seperti diketahui, HRS baru dibebaskan dari penjara pada Juli 2022 setelah sempat ditahan sejak Desember 2029 karena melanggar peraturan karantina.  

ADVERTISEMENTS

Menurut HRS, setiap narapidana siapapun dia punya hak yang dilindungi undang-undang seperti hak remisi, asimilasi termasuk hak pembebasan bersyarat. Asimilasi itu, jelas HRS, didapat kalau sudah separuh masa tahanan, tapi dengan syarat dia tidak pernah di penjara. Tapi kalau sudah pernah dipenjara tidak bisa. “Seperti saya ini sudah beberapa kali ini maka tidak bisa,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Terungkap Aksi Keji OPM Bunuh Danramil Aradide Papua, Letda Oktovianus Ditembak Lalu Diparang

Namun, lanjut HRS, ia tetap bisa dapat pembebasan bersyarat. Artinya selepas bebas keluar dari penjara tidak ditahan, tapi ada syarat-syarat standar yang perlu dipenuhi. “Ini bukan hasil negosiasi, tapi peraturan hukum. Pertama kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kedua wajib lapor setiap sebulan sekali ke Bapas dan kejakasan,” ujarnya. 

HRS juga dilarang ke luar dari ibu kota Jakarta. Bahkan ke Depok atau Bogor sekalipun ia tidak diperbolehkan, kecuali dapat izin sesuai dengan prosedur berlaku. “Kita ajukan izin, biasanya diproses seminggu jika alasannya benar-benar dapat diterima,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Kalah Jalur MK, PDIP Bakal Berjuang Melalui Jalur PTUN

Ia mengaku telah menggunakan izin tersebut. Pada tahun lalu ia setiap bulan meminta izin mengunjungi istrinya di Bogor yang sedang pengobatan. “Di Sentul, Bogor, karena kan udaranya segara,” tutur Habib. 

Menurut HRS, jika melanggar ketentuan, bisa dicabut kembali pembebasan bersyaratnya dan ia harus menggenapkan selama setahun. “Kita dapat peringatan beberapa kali, tapi kita klarifikasi seperti Reuni 212 ketika itu kita klarifikasi itu tidak bicara politik, hanya bicara persatuan umat, dan mereka berikan imbauan terkait kesehatan, karena Covid kan baru reda,” tuturnya. 

Pencabutan pembebasan, lanjut HRS, biasanya juga ada sidang terlebih dahulu. Jadi tidak serta-merta langsung dicabut. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi