Minggu, 05/05/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Sri Mulyani: Aturan DHE Baru tidak Bertentangan dengan Rezim Devisa Bebas

ADVERTISEMENTS

Pemerintah komitmen jaga rezim devisa yang tidak menghalangi investasi dan ekspor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) para eksportir di Tanah Air dengan kebijakan baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE masih dalam pembahasan pemerintah dan otoritas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Peraturan baru diharapkan dapat selesai pada Februari 2023. “Selesai bulan ini. Kita tunggu saja kan Februari masih sampai tanggal 28,” ujar Sri Mulyani di Jakarta (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ia menyebutkan ada beberapa area yang masih akan didiskusikan. Diantaranya terkait cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif yang akan diberikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Kementerian/Lembaga Jelang Pemilu

Pemerintah menilai, desain threshold nilai ekspor dan lamanya DHE bertahan di Tanah Air penting, agar tidak mengganggu bisnis para eksportir. Pemerintah pun mengklaim aturan yang masih dibahas ini tidak akan keluar dari jalur rezim devisa bebas yang diterapkan di Indonesia sekarang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kita desain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Jadi kita tetap jaga rambu-rambu,” jelasnya Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Indonesia, kata dia, tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak menghalangi investasi dan ekspor. “Ini yang akan kita finalkan di dalam PP 1/2019 yang sedang kita revisi,” tutur dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, guna menghadapi ancaman stagflasi dan kenaikan tingkat suku bunga di beberapa negara, pemerintah menyiapkan berbagai langkah. Di antaranya mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri.

Berita Lainnya:
PLN Sediakan 65 Unit SPKLU di Jatim untuk Layani Pemudik

“Kita harus mengambil payung sebelum hujan. Maka devisa hasil ekspor itu harus menjadi buffer ekonomi kita,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE akan disiapkan dalam waktu tiga bulan. Usulannya pun kini sedang dibahas.

Dirinya menuturkan, masuknya DHE ke dalam negeri bertujuan mencegah pelarian modal atau capital flight dari Indonesia. Itu karena beberapa negara yang tengah menghadapi stagflasi, inflasi tinggi, serta pertumbuhan ekonomi rendah bahkan negatif seperti Amerika Serikat (AS).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi