Banda Aceh- Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang menjadi tersangka dugaan perdagangan kulit harimau sumatera itu kembali di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Penahanan terhadap Ahmadi dan Suryadi dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas kasus yang kemudian diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Ahmadi bersama Suryadi yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut ditahan dan diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah pada Rabu (1/02/2023).
“Ahmadi kembali ditahan, sedangkan Suryadi akan menjalani sidang kasus tahap II di Kejari Bener Meriah,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab.
Setelah kelengkapan berkas terhadap kedua dakwaan dilakukan, selanjutknya tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk proses persidangan kasus yang menjerat Eks mantan Bupati Bener Meriah itu.