Sabtu, 27/04/2024 - 02:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNETTEKNOLOGI

Ini Cara agar Konten Mengemis tak Ada Lagi

ADVERTISEMENTS

Konten kontroversial tidak perlu diberikan apresiasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan masyarakat dapat memberikan apresiasi, baik berupa gift maupun tip, kepada kreator dengan konten bermuatan positif demi menjaga ruang digital nasional tetap kondusif, menyikapi konten mengemis yang muncul di media sosial beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis dan yang tidak kontroversial,” kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Konten yang kontroversial, menurut Usman, tidak perlu diberikan apresiasi berupa gif tatau tip. Bahkan, menurut dia, jika perlu, tidak usah ditonton supaya kreator berhenti membuat konten seperti itu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemenkominfo Siapkan 2500 Beasiswa DTS Bersama Google

Apresiasi berupa gift atau tip yang diberikan lewat media sosial bisa dikonversi menjadi uang atau benda virtual. Seorang kreator di TikTok menjadi pembicaraan publik pada Januari karena dianggap membuat konten mengemis.Konten tersebut kontroversial karena kreator dinilai mengeksploitasi orang lanjut usia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Merespons kasus itu,Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk lansia dan anak-anak. Kementerian Kominfo menindaklanjuti surat edaran itu untukmengatasikonten mengemis daring di media sosial.

Usman mengatakan konten yang bermuatan positif memiliki aspek penting, yaitu tidak melanggar ketentuan regulasi dan tidak melenceng dari norma sosial.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memenuhi syarat tidak mengandung unsur pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Berita Lainnya:
Akhir Era Nintendo, Wii U dan 3DS Online Tutup

Konten yang positif juga tidak boleh mengandung provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi yang melanggar UU.

Kemenkominfo telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut supaya kasus mengemis daring tidak terulang. Sebanyak 56 konten telah dihapus terkait konten mengemis online. Kemenkominfo juga sudah mengimbau baik secara lisan dan tertulis kepada para perusahaan media sosial untuk bisa lebih selektif dalam menampilkan konten demi menjaga keamanan ruang digital.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi