Selasa, 21/05/2024 - 07:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Tiga Mukim di Pidie Menanti Penetapan Hutan Adat

Ketua tim Peneliti, Dr. Teuku Muttaqin Mansur mengatakan, pengajuan usulan hutan adat oleh Mukim sudah tepat, karena wilayah hutan adat ini dikelola oleh mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir desa-desa.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Secara historis mukim memiliki wilayah hutan yang dikelola secara turun temurun.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Selain itu di Aceh juga terdapat Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang dapat menyelesaikan persengkataan persoalan adat. LWN merupakan lembaga yang diamanatkan untuk membina dan mengawasi lembaga-lembaga adat di Aceh.

Melalui hutan adat mukim semua masyarakat desa memiliki hak untuk mengelola hutan di bawah pengawasan mukim.

Berita Lainnya:
Fadhil Ilyas Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh

“Sekalipun, ada gampong (desa) tidak beririsan dengan hutan, tetapi karena gampong tersebut dalam satu mukim, maka tetap dapat memanfaatkan dan mengelola hutan adat mukim. Praktik ini sudah dilakukan turun temurun,” jelas Muttaqin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hutan yang diusulkan sebagai hutan adat oleh tiga mukim tersebut saat ini statusnya milik negara baik hutan lindung dan hutan produksi. Namun, sebagian telah bersalin menjadi wilayah konsesi perusahaan hutan tanaman industri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tim Arung Jeram Aceh Jajal Kejuaraan Internasional di Malaysia

Para mukim khawatir suatu saat hutan-hutan di wilayah mukim justru akan menjadi wilayah konsesi perusahaan, sementara warga butuh lahan untuk aktivitas ekonomi.

“Pengelolaan hutan adat oleh mukim tidak merusak hutan, justru memperbaiki kondisi hutan,” ujar Muttaqin.

ADVERTISEMENTS

Syarat pengusulan hutan adat telah terpenuhi, mulai dari penetapan peta kawasan, persetujuan bupati, hingga persetujuan semua kepala desa di wilayah mukim.

ADVERTISEMENTS

Kini penantian panjang Pemerintahan Mukim di Pidie untuk diberi hak penguasaan hutan menanti jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi