Selasa, 30/04/2024 - 03:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KLHK Siapkan Regulasi Turunan untuk Pengelolaan Sampah Limbah Elektronik

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi turunan dari peraturan yang sudah ada. Nantinya, regulasi turunan akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri untuk operasional pengelolaan sampah limbah elektronik. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi di situ kita juga ingin membangun sistem yang menjembatani kolektingnya, jadi kita akan berikan ruang untuk socialecopreneur atau bank sampah induk nanti kita register tentunya, sehingga nanti mereka bisa bekerja sama dengan produser untuk collecting,” ucap Novrizal, Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dalam PP tersebut ada tiga entitas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah elektronik yakni pemerintah daerah, kemudian produser yang memiliki barang elektronik dan wajib menjalankan Extended Producer Responsibility, serta pengolahan kawasan baik permukiman atau kawasan perniagaan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Amin dan Ganjar-Mahfud Masih Berpeluang Menang Sengketa Pilpres
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun, tantangan terbesar dalam mengumpulkan sampah elektronik adalah yang bersumber dari rumah tangga. Karena kebiasaan masyarakatyang membuang sampah elektronik berbarengan dengan sampah rumah tangga atau menyimpan barang elektronik bekas yang justru bisa menyebarkan radiasi yang berbahaya.

ADVERTISEMENTS

“Memang ini tidak mudah karena ini sesuatu yang baru kalau sumbernya dari house hold, bukan industri. Ini orang Indonesia kan lebih banyak menyimpan atau membuangnya bersama dengan sampah rumah tangga sehingga mungkin ada yang masuk ke TPA dan sebagainya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Konsep yang kita buat adalah memaksimalkan pilot project dulu di beberapa kota di Indonesia jadi tidak langsung semua kota provinsi karena memang tidak mudah juga,” imbuhnya.

Ia mengatakan, salah satu sistem pengelolaan limbah elektronik yang sudah berjalan adalah di Jakarta dengan menyediakan layanan jemput sampah elektronik oleh Dinas LHK Jakarta dengan menunjukkan KTP Jakarta. Sampah tersebut akan diantarkan ke industri jasa pengolahan limbah B3 dan diproses secara benar sehingga bisa didaur ulang menjadi bahan baku atau produk baru.

Berita Lainnya:
PDIP Blacklist Mantu Jokowi, Bobby Nasution untuk Pilkada 2024

Selain itu pemerintah Jakarta juga menyediakan dropbox di berbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan, stasiun MRT atau halte Transjakarta. Konsep ini juga akan diterapkan di beberapa kota lainnya di Indonesia.

Ia juga berharap produsen elektronik dapat memiliki program penarikan kembali atau tukar tambahyang berkaitan dengan isu lingkungan ini. Karena konsep Extended Producer Responsibility menjadi konsep yang penting untuk mengatasi sampah termasuk sampah elektronik yang telah digunakan.

“Banyak saya lihat sudah punya program-program take back-nya atau trade in-nya, beberapa juga sudah ketemu dan mengobrol. Saya harap brand owner lainnya bergerak untuk itu, bagaimanapun isu lingkungan penting untuk reputasi mereka,” kata Novrizal.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi