Minggu, 05/05/2024 - 11:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Badan Pangan: Kenaikan Harga Gabah untuk Lindungi Petani

ADVERTISEMENTS

Petani merontokkan padi saat musim panen di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). Badan Pangan Nasional (NFA) menjelaskan, kebijakan kenaikan harga acuan gabah dengan menetapkan batas atas harga adalah untuk perlindungan petani saat musim panen raya. Harga biasanya mengalami penurunan pada saat panen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (NFA) menjelaskan, kebijakan kenaikan harga acuan gabah dengan menetapkan batas atas harga adalah untuk perlindungan petani saat musim panen raya. Harga biasanya mengalami penurunan pada saat panen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kebijakan itu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023. Arief menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan. Ceiling price yang ditetapkan sebagai berikut. Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Noṃor 24 Tahun 2020,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Arief menyampaikan, telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop Pastikan tak Ada Pembatasan Operasional Warung Kelontong

“Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga petani dan konsumen,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan, setelah berdiskusi hari ini dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP.

“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.

“Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi