Jumat, 24/05/2024 - 11:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Baca Juga:

Film 3 Wajah di Negeri Syariah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival

Berita Lainnya:
Pj Gubernur: Temuan Baru Mubadala Beri Manfaat Ekonomi Bagi Aceh

USK Raih Penghargaan KPPN Awards

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa,” kata Winardy, Jumat (24/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pelaku berinisial GN (44) berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil truk yang didalamnya terdapat tiga baby tanki berisi BBM 1,5 ton solar subsidi.

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS

Galian C Ilegal di Aceh Besar Diamankan, Satu Eskavator Disita

ADVERTISEMENTS

Merawat Tradisi, Siswa SDN 53 Banda Aceh Gelar Kenduri Apam

Berita Lainnya:
USK Gelar University Gathering dan Expo di Jakarta

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujar Winardy.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di kota.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi