Sabtu, 18/05/2024 - 22:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Shane Ungkap Pemilik Botol Miras di Mobil Rubicon MDS

JAKARTA  — Teka-teki botol minuman keras di mobil Mario Dandy Satriyo direspons kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing. Happy menegaskan, botol minuman keras (miras) yang berada di dalam mobil Mario Dandy Satriyo (MDS) bukan milik kliennya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di dalam mobil ada minuman atau apa ya,” kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Happy menjelaskan, adanya botol berisi minuman keras dalam mobil tersebut merupakan perintah MDS kepada S saat disuruh menjemput dan mengambilnya. Lebih lanjut, Happy menegaskan S sama sekali tidak tahu apa-apa mengenai kandungan alkohol maupun pemilik minuman tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Tidak, tidak terpengaruh alkohol karena Shane tidak pernah minum alkohol,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

Berdasarkan pantauan di lokasi, botol bening dengan tutup berwarna biru mengandung alkohol tersebut berada di tempat minuman dalam mobil Rubicon milik MDS.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam kesempatan sama, tersangka Shane (S) menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelepon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu,” kata kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Happy menegaskan S saat itu sedang berada di bawah kendali MDS, sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan mobil Rubicon tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Terlebih, dikatakan Happy, S yang dikenal baik dan penurut sudah lebih dari satu tahun berteman dengan MDS yang berawal dari teman nongkrong hingga akhirnya semakin akrab. “Salah satunya terkait permintaan mengganti pelat nomor yang merupakan perintah dari Dandy,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Musim Hujan Beralih ke Kamarau, Masyarakat Diimbau Waspadai Sejumlah Penyakit

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi