UPDATE

NASIONAL

Fakta Persidangan: Uang Korupsi SYL Mengalir untuk Pramuka dan Operasional Pesantren

BANDA ACEH  – Aliran korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut juga sampai ke operasional pesantren dan kegiatan Pramuka.

Fakta itu terkuak dalam persidangan Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saksi yang membeberkan fakta tersebut ialah Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah.

Katanya, untuk kegiatan Pramuka, uang yang digelontorkan mencapai Rp 50 juta.

“Ada Pramuka 50 juta. Kalau tidak salah ada Jambore, kayak kegiatan di Cibubur,” kata Nasrullah di persidangan.

“Yang minta langsung Pak Kasdi (eks Sekjen Kementan) atau Panji (ajudan SYL)?” tanya jaksa penuntut umum kepada Nasrullah.

“Saya enggak ingat persis siapa yang minta,” jawabnya.

Kemudian Nasrullah juga membeberkan bahwa ada uang yang dialirkan untuk biaya operasional pesantren dan bantuan bencana alam.

Namun tak diungkap lebih jauh pesantren yang menerima uang tersebut.

“Ada lagi lain-lain. Biaya operasional untuk pesantren, bencana ada 260 juta,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, seluruh permintaan itu dipenuhi menggunakan anggaran Direktorat Jenderal PKH Kementan.

Permintaan-permintaan itu memang tak ada di dalam anggaran. Namun pihak Ditjen mengakalinya dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan sisa operasional.

“(Anggaran) periode 2021 sampai 2023 dari perjalanan dinas, pertemuan,” ujarnya.

Selama periode itu, Ditjen PKH Kementan mengeluarkan hingga Rp 1,3 miliar untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL yang tak tercantum di dalam anggaran.

“Dari catatan kami 1,3. Itu periode 2021 sampai 2023,” katanya.

Dalam persidangan yang sama, pihak terdakwa, Kasdi Subagyono yang merupakan eks Sekjen Kementan membantah soal permintaan uang untuk operasional pesantren disampaikan melalui dirinya.

Saksi lain, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap pun mengamini bahwa permintaan SYL untuk dana operasional pesantren bukan disampaikan melalui Kasdi, melainkan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

“Pak Ali Jamil, kalau urusan pesantren apakah langsung dari saya atau Profesor Imam?” tanya Kasdi saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

“Seingat kami kalau itu dari Prof Imam,” jawab Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.