Selasa, 30/04/2024 - 08:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Wamendag: Penerapan Anti Dumping Upaya Lindungi Produk Dalam Negeri

ADVERTISEMENTS

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Jerry mengatakan penerapan regulasi anti dumping jadi upaya melindungi pasar produk dan jenama dalam negeri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDARLAMPUNG — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan penerapan regulasi anti dumping jadi upaya melindungi pasar produk dan jenama dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Penerapan regulasi anti dumping ini jadi perhatian kita bersama, yang pasti untuk melindungi produk dalam negeri serta mencegah praktik curang impor barang di dalam negeri,” ujar Jerry Sambuaga di Bandarlampung, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan pada 2022 akumulasi neraca perdagangan Indonesia surplus sebesar 54,46 miliar dolar Amerika, sehingga perlu langkah preventif untuk menjaga kinerja ekspor dan produk dalam negeri. “Ini angka tertinggi dari akumulasi neraca perdagangan selama ini, jadi harus ada antisipasi dan tindakan preventif untuk mengamankan produk lokal dengan kebijakan anti dumping guna menjaga kinerja ekspor serta perdagangan domestik,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Turki Batasi Ekspor, Israel Mengadu ke AS

Dia menjelaskan keberpihakan kepada pengembangan pasar produk lokal tersebut dilakukan akibat adanya kontribusi besar kepada penyerapan tenaga kerja lokal serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau dilihat barang di marketplace banyak dari luar dengan harga rendah bahkan di luar batas wajar, ini harus diantisipasi melalui Komite Anti Dumping. Kita harus proteksi produk dalam negeri yang kualitasnya mampu bersaing dengan produk luar, jangan sampai tidak mendapat pasar di dalam negeri,” kata dia.

Berita Lainnya:
Diskon Sejumlah Ruas Tol Saat Mudik, Ini Imbauan untuk Pemudik

Jerry melanjutkan, dalam upaya melindungi produk lokal selain memastikan regulasi anti dumping terlaksana, juga perlu dilakukan afirmasi terhadap produk lokal dengan memperluas seruan penggunaan produk lokal. Penguatan perlindungan bagi produk lokal juga dilakukan dengan adanya 28 perjanjian dagang yang bertujuan untuk memberi kemudahan, efisiensi bagi pelaku usaha dan UMKM dalam mengekspor produknya.

“Jadi dengan perjanjian dagang ini biaya masuk ekspor barang nol persen, seperti yang sudah terjadi di Australia 7.000 produk masuk tanpa biaya, ini pun jadi cara memastikan produk lokal bisa berjaya di luar negeri dan di negeri sendiri,” ucapnya.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi