Senin, 06/05/2024 - 06:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

UUS Permata Tunggu Aturan Spin Off OJK, Keluar Juni 2023?

ADVERTISEMENTS

Director of Sharia Business Unit PermataBank Herwin Bustaman (kiri) dan Chief Executive Officer PT RHB Sekuritas Indonesia, Thomas Nugroho (kanan) bertukar nota kerjasama disaksikan Director of Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram (tengah) pada peluncuran produk Permata RDN (Rekening Dana Nasabah) Syariah di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Layanan ini terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Perusahaan Efek (PE) RHB Sekuritas Indonesia sehingga memudahkan pembukaan rekening dana nasabah baru.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kewajiban bank memisahkan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang mulanya diberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2023 dihapus. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(RUU PPSK) melempar bola panas isu bank syariah tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Unit Usaha Syariah Permata Bank Herwin Bustaman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan yang diterbitkan oleh OJK. Herwin yang juga merupakan Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) itu menyampaikan, hingga kini belum ada pembahas formal dengan regulator terkait penyusunan aturan mengenai spin off tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tips Mengatur Keuangan Keluarga Sakinah Ala Jago Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami (Permata Bank) masih menunggu aturan dari OJK. Saya belum tahu kabar terbarunya. Kalau dari UU PPSK yang disahkan 15 Desember 2022 dijelaskan untuk mencapai dengan kriteria tertentu sesuai dengan OJK baru spin off. Jadi itu yang kami tunggu dari OJK. Kalau tidak salah waktunya enam bulan ya. Mungkin baru keluar bulan Juni (2023),” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Lebih lanjut Herwin mengatakan, sebenarnya UUS dan Badan Usaha Syariah (BUS) memiliki segmen nasabah yang berbeda. Sehingga, ia menilai alangkah baiknya bila OJK tetap mempertahankan UUS. Karena, dari beberapa nasabah, ada yang memang menginginkan produk syariah secara kaffah, namun adapula nasabah yang ingin memiliki beberapa pilihan. Oleh karena itu, dua model bisnis yang ada ini akan terus saling melengkapi dan berkontribusi dalam mengembangkan perbankan syariah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hotel Indonesia Group Catat Kenaikan Hunian 15 Persen saat Lebaran

“Jadi ada dua segmen berbeda, saya kira UUS lebih baik dipertahankan dan yang bisa menjadi pertimbangan OJK saya melihatnya di market share industri. Karena bila UUS masih kecil dan dipaksa spin off, malah jadi tambah kecil dong, bukan malah jadi tambah besar,” terang Herwin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun, ia menyakini bahwa OJK tentu akan mempertimbangkan nasabah-nasabah yang ada di UUS dan pemangku kepentingan lainnya sehingga POJK yang diterbitkan tidak akan menghambat pertumbuhan perbankan Syariah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bank Permata Syariah menargetkan pembiayaan di 2023 tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perbankan syariah, diperkirakan di sekitar 15 persen. Per laporan keuangan September 2022, pembiayaan bank Permata Syariah telah tumbuh 11,4 persen dengan total aset sebesar Rp 31,6 triliun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi