Sabtu, 04/05/2024 - 00:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wamenkumham: Hukum Pidana Tidak Lagi Sebagai Sarana Balas Dendam

ADVERTISEMENTS

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Omar sebut hukum pidana tidak lagi sebagai sarana pembalasan dendam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 SLEMAN — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan mengubah mindset masyarakat tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana menjadi tantangan ke depan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasca disahkan. Ia menuturkan bahwa Undang-Undang KUHP tidak lagi menjadi sarana seseorang untuk balas dendam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Katakanlah mungkin barang kita dicuri atau kita ditipu, maka biasanya yang ada di benak korban kejahatan agar pelakunya segera ditangkap, dihukum seberat-beratnya. Artinya apa, kita masih mengedepankan hukum pidana lex talionis,” kata Edward dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sopir Katering yang Dipukul Anggota TNI AL Minta Maaf, Begini Penjelasannya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana  balas dendam, jadi perubahan mindset kita dan perubahan aparat penegak hukum ini adalah tantangan terbesar,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Diketahui sebelumnya Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada awal Januari 2023 lalu.  Edward mengungkapkan dua alasan masa sosialisasi KUHP dilakukan selama tiga tahun. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pertama yaitu agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar kesamaan ukuran dana  menterjemahkan , dalam mentafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Syifa Anak Camat Curhat ke Psikolog: Merasa Hidup Tak Ada Harga Diri, Kok Diberi Mahar Palsu

“Ini semata-mata untuk mencegah agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum yang lain sehingga sasaran sosialisasi kita kepada seluruh masyarakat indonesia, tetapi yang paling utama dan terutama adalah kepada aparat penegakan hukum,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kemudian alasan kedua, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi