Senin, 06/05/2024 - 14:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril: Lembaga yang Berwenang Menunda Pemilu adalah MPR

ADVERTISEMENTS

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (tengah).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan terkait hubungan antara gugatan terhadap sistem proporsional dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Yusril, penundaan Pemilu 2024 tak dapat terjadi lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seandainya lembaga tersebut memutuskan mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya menganggap bahwa lembaga yang berwenang untuk menunda pemilu hanya MPR,  bukan MA (Mahkamah Agung). MK pun tidak (dapat menunda Pemilu 2024), karena MK mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak,” ujar Yusril di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Disinggung jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup yang berdampak langsung kepada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Yusril pun tetap berpendirian sama. Menurut dia, hal itu tidak dapat menjadi landasan penundaan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Belum bisa membayangkan kalau sampai pemilu ditunda, bukan kewenangan KPU, KPU itu melaksanakan pemilu dan itu ada perintah konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah dari UUD ’45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU,” ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Muncul Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Yusril menekankan, MK sekalipun tidak bisa menunda Pemilu 2024 jika berdasarkan gugatan terhadap sistem proporsional. Saat ini, sambung dia, hanya satu lembaga yang dapat melakukan hal itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“MPR itu walaupun tidak sekuat MPR di zaman dulu, tapi MPR sudah merupakan representatif body. Karena dibentuk dua di pemilu, DPR dan DPD dan MPR punya kewenangan untuk mengubah konstitusi,” ujar mantan menteri hukum dan HAM (menkumham) itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi