Jumat, 26/04/2024 - 18:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Sebelum Larang Thrifting, Pemerintah Diminta Kerjakan Ini Dulu

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini mengatakan, pemerintah harus memikirkan bila akan menindak tegas para pedagang pakaian impor bekas atau bisnis thrifting yang telah memiliki lapak di sejumlah tempat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pasalnya, para pedagang kemungkinan besar akan kehilangan mata pencahariannya alih-alih menerapkan aturan yang disebut melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Seperti para pedagang di Pasar Senen yang sudah ada sejak lama sekali ada di sana dan juga sudah menjadi mata pencariannya. Jika dimatikan, kebijakannya untuk menolong UMKM, tetapi juga akan mematikan usaha kecil di pasar ini. Ini semua tergantung kebijakan yang diambil ke mana,” ujarnya kepada Republika, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Eisha mengatakan, terdapat rantai kusut perdagangan pakaian bekas impor. Oleh karena itu, tugas pemerintah memberantas barang bekas impor guna menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terutama di sektor UKM di dalam negeri masih sangat berat.

ADVERTISEMENTS

“Jadi sasarannya sebenarnya tidak hanya ke pedagangnya tapi dirunut juga karena ada rantainya, importir ilegalnya siapa, dan bagaimana bisa masuk ke Indonesia dengan ilegal,” kata Eisha.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dampak Konflik Iran-Israel Bisa Sampai ke Indonesia, Pemerintah Diingatkan tak Main-Main

Pakaian bekas impor dinilai akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM.

Selain itu, juga akan menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, seperti gatal dan alergi kulit, iritasi kulit, dan infeksi karena pakaian bekas impor tidak terjaga kebersihannya dan mengandung jamur yang membahayakan.

Oleh karenanya, pemerintah bertindak tegas kepada pelaku impor baju bekas sesuai dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta perlu mengedukasi masyarakat.

Pemerintah, juga harus mengedukasi publik perlunya menggunakan hasil produksi tekstil dalam negeri, perlunya menghidupkan UMKM bidang tekstil, bertindak tegas kepada para pelaku importir baju bekas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata setiap tahunnya, impor pakaian bekas yang tidak tercatat atau ilegal dari Cina mencapai 1 miliar dolar AS. Tercatat, TPT dari Cina rata-rata per tahun sekitar 3 miliar dolar AS, sedangkan ekspor TPT Cina ke Indonesia menurut Trade Map sekitar 4 miliar dolar AS. 

Berita Lainnya:
Indef Minta Pemerintah Cermati Urgensi Skema Power Wheeling

Masih berdasarkan data BPS, tercatat sepanjang 2022 impor pakaian bekas mencapai 26,22 ton atau mencapai 272.146 dolar AS yang setara dengan Rp 4,21 miliar. Nilai volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44 ribu dolar AS.

Tren thrifting atau pembelian barang bekas di Indonesia ini bahkan berfluktuasi dalam satu dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar 6,08 juta dolar AS dan volumenya sebanyak 417,73 ton.

Pemerintah pun telah mengatur pelarangan impor pakaian bekas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi