Senin, 27/05/2024 - 23:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Duga Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Puluhan Miliar Rupiah

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal KPK dan masih ada kemungkinan untuk bertambah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Namun, KPK belum membeberkan lebih rinci nilai gratifikasi yang diterima Gazalba. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi ini diubah Gazalba menjadi aset.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
KPK Terus Usut Dugaan Korupsi "Toilet Sultan" Kabupaten Bekasi

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset. Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Ali di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat dirinya.

Tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Salah satunya, yakni KPK meyakini Gazalba membeli sejumlah aset untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang suap yang diterimanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tantangan Sarjana ke Depan Makin Berat, Kampus Diminta Fasilitasi Magang Mahasiswanya

Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

ADVERTISEMENTS

Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi