Minggu, 16/06/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemprov DKI Bolehkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan, Tapi…

 JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Namun, sebagian tempat hiburan malam tertentu masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aturan itu termuat di dalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 21 Maret 2023. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, beberapa jenis usaha pariwisata yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Jenis usaha pariwisata itu meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Andika melanjutkan, tidak semua tempat hiburan malam wajib ditutup. Ada tempat hiburan malam dengan kategori tertentu masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu pula.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Eks Mentan SYL Sebut Kunker ke Luar Negeri Demi Kepentingan Rakyat 

“Usaha pariwisata tertentu yang dimaksud di atas yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan,” lanjut Andhika dalam SE tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Berikut perincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang diperbolehkan beroperasi: 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

A. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

B. Diskotik mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

C. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

D. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. 

E. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

F. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. 

G. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf A sampai huruf E. 

Berita Lainnya:
SYL Bantah Tudingan Mudahnya Utak Atik Eselon 1 di Kementan

SE tersebut juga menjelaskan mengenai usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Adapun usaha karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

Lalu, usaha rumah biliar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadhan dengan ketentuan: 

A. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

B. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha pariwisata yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai pukup 24.00 WIB. 

Kendati demikian, usaha-usaha pariwisata yang masuk kategori boleh beroperasi dengan ketentuan waktu tersebut diwajibkan tutup pada hari-hari tertentu pada bulan suci Ramadhan. Yakni satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, dan hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi