Jumat, 26/04/2024 - 11:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Ungkap Wamenkumham Sejak Awal Tolak Tangani Masalah PT CLM

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Ricky Sitohang membantah kliennya terlibat dalam penanganan masalah yang dihadapi oleh PT Citra Lampion Mandiri (CLM). Dia memastikan, kliennya yang akrab dipanggil Prof Eddy, sejak awal menolak memberi bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan swasta itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ricky mengatakan, awalnya teman lama kliennya, yakni Anita menghubungi Eddy untuk bertemu dan konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi rekannya, yaitu Direktur PT CLM Helmut Hermawan. Saat bertemu, Anita meminta Wamenkumham agar memberi pendampingan hukum. Namun, permohonan itu langsung ditolak Eddy.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa ‘saya tidak bisa masuk dalam domain itu. Karena saya adalah penyelenggara negara.’ Itu jelas-jelas ditolak beliau,” kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Meski ditolak, sambung dia, Anita memaksa Eddy untuk dikenalkan dengan rekan yang bisa memberi pendampingan hukum. Kemudian, Eddy mengenalkan rekannya yang merupakan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Eddy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam masalah yang dihadapi Helmut dan tidak mendesak Anita untuk menggunakan jasa Yosi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dishub DKI Jakarta Klaim Penutupan U-Turn Citywalk Efektif Atasi Kemacetan   

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“‘Itu terserah kepada kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya,'” ungkap Ricky menirukan pernyataan Eddy.

Setelah itu, Anita, Helmut dan Yosi melakukan pertemuan. Ketiganya merasa ada kecocokan. “Prof Eddy menjelaskan, ‘setelah ini ya silakan saja kalian berdiskusi’. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. ‘kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan’,” ungkap Ricky.

Helmut akhirnya mempekerjakan Yosi sebagai kuasa hukum PT CLM. Namun, Ricky memastikan, Eddy tidak mengetahui perjalanan kasus tersebut.

Ricky mengungkapkan, kliennya juga tidak memahami adanya pemberian fee terhadap Yosi sebagai pengacara PT CLM. Namun, menurut dia, pemberian tersebut sebenarnya wajar karena Yosi sudah bekerja.

Berita Lainnya:
Satu Orang Tewas dan Satu Orang Luka Akibat Tertabrak Kereta Api di Bandung

“Sejak peristiwa itu, Prof Eddy tidak mengerti, tidak mengetahui apa perjalanan daripada case (kasus) karena beliau sibuk dengan urusan Kementerian Hukum dan HAM, lebih sibuk daripada mengurusi masalah ini,” ucap Ricky.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh, Selasa (14/3/2023), yang membawa sejumlah bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar oleh seorang Wamenkumham berinisial EOSH. “Yang terlapor itu saya menyebutkannya sebagai penyelanggara negara dengan status Wamen,” kata Sugeng.

Dia menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi itu, tak langsung diterima oleh inisial EOSH yang dilaporkannya. Namun, kata Sugeng, uang gratifikasi tersebut diterima oleh orang dekat sang pejabat alias asisten pribadi. Sugeng menambahkan, uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan sengketa bisnis perusahaan swasta.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi