Selasa, 30/04/2024 - 20:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

BPK Ingatkan Pemerintah Terkait Belanja Wajib Kesehatan dan Pendidikan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan urgensi mandatory spending atau belanja wajib dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terutama di bidang kesehatan serta pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh undang-undang, bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Pada tahun 2022, untuk bidang pendidikan, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 542,83 triliun atau 20 persen dari total APBN yang berjumlah Rp 2.714,1 triliun,” ungkap Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam keterangan resmi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Untuk belanja pemerintah pusat di bidang kesehatan, antara lain disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 96,85 triliun. Lalu, Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan kepada Kemenkes sebesar Rp 44,14 Triliun, serta DIPA Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebesar Rp 2,24 Triliun.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pasar Senen Blok III Tutup Sementara Hari Pertama dan Kedua Idul Fitri

Dengan besarnya alokasi mandatory spending bidang pendidikan dan kesehatan, BPK perlu memastikan apakah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemenkes, BPOM, dan pemerintah daerah telah melakukan pengelolaan dana tersebut secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Selain itu, pemerintah sebaiknya memiliki instrumen monitoring dan evaluasi yang akurat guna mengidentifikasi capaian kinerja atau kemanfaatan program dan kegiatan terhadap masyarakat luas,” ucap Pius.

Lebih lanjut, dia menyatakan para pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah di lingkungan AKN VI agar selalu berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Mereka diminta pula berkomitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola keuangan, serta menerapkan teknologi informasi dalam mengelola dan menyusun LKKL/LKPD.

Berita Lainnya:
Stabilkan Harga Bawang Merah, Badan Pangan Tebar Operasi Pasar

 

Selanjutnya, Pius juga menyampaikan bahwa ada perkembangan yang menggembirakan dalam pencapaian opini LKKL dan LKPD selama tiga tahun terakhir. Misalnya, laporan keuangan Kemenkes, Kemdikbudristek dan BPOM dalam tiga tahun terakhir telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk LKPD, terdapat 233 LKPD yang telah mencapai opini WTP pada 2021. Jumlah ini meningkat dari 222 LKPD pada tahun 2020 dan 223 LKPD pada tahun 2019.

“Kenaikan jumlah opini WTP menunjukkan upaya yang luar biasa dari pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Raihan opini WTP atas LKKL dan LKPD tersebut hendaknya tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan,” katanya.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian internal dan penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan negara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi