Selasa, 30/04/2024 - 09:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Polisi Swedia Ajukan Banding Keputusan yang Izinkan Aksi Pembakaran Alquran

ADVERTISEMENTS

Polisi Swedia telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran kitab suci umat Islam Alquran.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

REPUBLIKA.CO.ID., JENEWA — Polisi Swedia pada Kamis (6/4/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran kitab suci umat Islam Alquran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jepang dan China Bahas Limbah Air Radioaktif Fukushima

“Kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting dan oleh karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi,” kata polisi Swedia dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada Februari lalu, polisi Stockholm menolak telah memberikan izin untuk dua aksi pembakaran Alquran setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan kitab suci itu di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia. Polisi mengacu pada masalah keamanan untuk memblokir dua aksi pembakaran tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Presiden Turki dan Emir Qatar Diskusikan Situasi Kemanusiaan di Gaza

Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dengan keputusan pada Selasa, di mana pengadilan mengatakan risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kebebasan untuk berdemonstrasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/polisi-swedia-ajukan-banding-keputusan-yang-izinkan-aksi-pembakaran-al-quran/2866219

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi