Sabtu, 04/05/2024 - 12:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kementerian PPPA Apresiasi AG tak Dihadirkan dalam Sidang Vonis

ADVERTISEMENTS

Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Kementerian PPPA mengapresiasi JPU tidak menghadirkan AG ke dalam ruang sidang vonis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menghargai vonis 3,5 tahun yang diketok Hakim Sri Wahyuni Batubara terhadap AG (15 tahun). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan empat tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

AG terjerat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) hingga berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami menghormati putusan Hakim terhadap AKH AG,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar kepada Republika pada Senin (10/4/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
UNM Tawarkan Tiga Beasiswa untuk Generasi Muda Indonesia

KPPPA mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di perkara ini. Lewat aturan itu, AG diuntungkan hingga tak perlu menunjukkan batang hidung saat sidang vonis. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

AG hanya menyimak pembacaan vonis dari ruang tunggu anak. Vonis ini lantas disaksikan JPU, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban David. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sidang pembacaan putusan yang tidak hanya putusannya yang lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi juga tidak menghadirkan langsung AKH dalam persidangan, telah sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dan memperhatikan kepentingan terbaik anak,” ujar Nahar. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Lewat putusan tersebut, AG telah resmi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka MDS (20) dan SL (19) terhadap David pada 20 Februari 2023. Selanjutnya AG menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Berita Lainnya:
Ketum FPMM Eratkan Silahturahmi Dua Kelompok Pemuda Maluku dalam Halal Bihalal

“Kami berharap anak juga berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, diklat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Nahar. 

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya tinggal menunggu disidangkan dalam perkara yang sama dengan AG.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi