Jumat, 26/04/2024 - 16:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Putusan Tunda Pemilu 2024 Dibatalkan, Ketua KPU: Alhamdulillah, Pemilu Jalan Terus

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua KPU Hasyim Asy’ari mensyukuri putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Artinya, banding KPU dikabulkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus,” kata Hasyim singkat menanggapi putusan banding PT DKI itu, Selasa (11/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding yang diajukan KPU RI itu pada Selasa siang. Terbanding atau penggugat perkara adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding,” kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ketua MPR: Penguatan Parpol Perlu untuk Jaga Demokrasi

PT DKI mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Prima mengajukan gugatan perdata kategori perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPU RI di PN Jakpus. Sebab, Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik sehingga partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu

Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.

Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Merespons putusan tersebut, KPU RI mengajukan banding ke PT DKI.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi