Senin, 06/05/2024 - 09:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR Tagih Penjelasan 100 Surat dari PPATK ke Kabareskrim

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Rapat kerja Komisi III DPR RI yang menghadirkan Menkopolhukam, Menkeu dan Kepala PPATK membuka beberapa fakta baru. Salah satunya tentang 100 surat yang dikirim PPATK ke aparat penegak hukum (APH) di luar Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Anggota Komisi III, Supriansa mengatakan, banyak surat-surat yang dikirim PPATK itu belum dijelaskan tindak lanjut dari APH terkait. Antara lain enam surat pada 2009, lalu 2010-2011 dengan nilai transaksi seperti Rp 736 atau 752 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, pada 2012 ada transaksi mencurigakan dilaporkan PPATK yang nilainya mencapai Rp 55 triliun dan pada 2020 yang nilainya mencapai Rp 199 triliun. Supriansa mempertanyakan tindak lanjut APH terkait di luar Kemenkeu tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menilai, data ini sangat dibutuhkan untuk melahirkan kesimpulan sementara. Supriansa mempertanyakan, apa kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, Polri, KPK, Kejaksaan, sampai tidak menindaklanjuti sembilan poin itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terpidana Korupsi Setya Novanto Dapat Remisi, Eks Pegawai KPK Sebut Janggal

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Apalagi, ia mengingatkan, dari 15 poin yang dipaparkan Menkeu, Sri Mulyani, baru enam yang sudah ditindaklanjuti atau diselesaikan. Artinya, masih ada sembilan poin dari surat-surat yang dikirim PPATK dan belum ditindaklanjuti APH terkait.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain itu, ia mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas semua ini. Serta, apa yang membuat ini harus berlarut, 2009-2023, bahkan sudah berganti Kepala PPATK dan sudah ada Komite TPPU belum ada pula laporan tindak lanjutnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Berarti ini barang sudah lama, kenapa dibiarkan ini, Pak Kabareskrim, apakah ini di aparat penegak hukum, karena di sini aph, apakah ini di kepolisian, apakah ini di KPK, apakah ini di kejaksaan,” kata Supriansa, Selasa (11/4/2023).

Berita Lainnya:
Dosen UMM Tekankan Pentingnya Pendidikan Anti-Korupsi

Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding mengingatkan, ada 100 surat dari PPATK ke APH dengan nilai transaksi sekitar Rp 74 triliun yang masih tanda tanya. Ia merasa, ini perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum terkait.

“Khusus APH ini sudah sejauh mana, Pak Jampidum dan Pak Kabareskrim, sudah sejauh mana,” ujar Sudding.

Sebelumnya, Menkeu, Sri Mulyani memaparkan, dari total 300 surat yang dikirim PPATK, ada 100 surat yang memang dikirimkan ke aparat penegak hukum, bukan ke Kemenkeu. Karenanya, ia mengaku tidak mengetahui isi surat dan tindak lanjutnya.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi