Rabu, 01/05/2024 - 14:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Kantongi Jaminan Perbankan, Badan Pangan Percepat Penyerapan CPP

ADVERTISEMENTS

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi (tengah) saat melakukan kunjungan di Super Indo Depok Town Center, Jawa Barat, Senin (27/3/2023). Badan Pangan Nasional (Bapanas)/NFA melakukan penguatan stok pangan nasional sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di dalam negeri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas)/NFA melakukan penguatan stok pangan nasional sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan di dalam negeri. Pascaterbitnya regulasi terkait jaminan perbankan dari pemerintah, Bapanas akan mempercepat proses pengadaan stok 12 komoditas pangan penting di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penguatan CPP ini sangat penting dilakukan mengingat dinamika distribusi pangan berdampak pada fluktuasi harga. Dengan adanya payung hukum dan regulasi untuk mempercepat adanya CPP maka diharapkan stok pangan aman dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bulog Ingin Impor Daging? Ini Tanggapan Kementan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat ini kerangka regulasinya sudah jelas. Jika ini berjalan, kita optimistis CPP untuk 12 komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional dapat menopang ketahanan pangan kita,” ujar Arief lewat siaran persnya, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Pemerintah menerbitkan payung hukum berupa Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), kemudian turunannya berupa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022. Kemudian, yang terakhir ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2022 mengenai Penjaminan Perbankan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Dengan ditetapkannya berbagai regulasi di atas, kita bersama BUMN pangan sedang berprogres dalam penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Adapun stok level masing-masing komoditas ditargetkan bisa 5-10 persen dari kebutuhan atau marketshare nasional untuk dapat mengintervensi harga pasar,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
KNEKS dan Indonesia Beri Warna Pengembangan Ekonomi Syariah di Filipina

Arief menambahkan, membangun CPP untuk 12 komoditas pangan strategis membutuhkan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Oleh karena itu, pola integrasi BUMN pangan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem pangan hulu hilir.

Exit strategy-nya dengan dana murah dari perbankan yang sudah disetujui oleh Menkeu  (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) melalui PMK, sehingga ini akan segera kita implementasikan. BUMN pangan berfungsi sebagai offtaker hasil petani, peternak, dan nelayan,” kata Arief.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi