Selasa, 30/04/2024 - 03:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kementerian PPPA Sesalkan Persekusi Dua Pemandu Karaoke di Sumbar

ADVERTISEMENTS

Persekusi (ilustrasi). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi dua pemandu karaoke di Sumatra Barat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Kementerian PPPA merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ratna mengatakan, jika dua korban ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada penegak hukum. “Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” kata Ratna.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Amicus Curiae Megawati Harus Jadi Perhatian

Tindakan persekusi diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (8/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB lantaran warga marah karena kafe tempat dua korban bekerja, masih buka di bulan Ramadhan. Tindakan persekusi tersebut direkam dan beredar di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Saat ini kasus ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Polsek Lenga yang melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kapolres juga telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berita Lainnya:
Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Bandung

Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS. Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi