Selasa, 30/04/2024 - 20:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Tulis Curhatan, Mengaku Jadi Korban Pemerasan Penyidik KPK

ADVERTISEMENTS

Ajay M Priatna terdakwa kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattuju tengah mendengarkan vonis hukuman penjara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023). Ia divonis empat tahun penjara. Foto M Fauzi Ridwan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG–Mantan wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay M Priatna curhat merasa dizalimi dalam perkara kasus suap kepada penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas sebesar Rp 250 juta. Ia divonis majelis hakim hukuman empat tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Curhat Ajay M Priatna dituangkannya di sebuah tulisan yang ditulis saat berada di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Sabtu (15/4/2023) lalu. Ia yang dituntut delapan tahun hukuman penjara merasa tuntutan tersebut seperti dendam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Satu Korban Kecelakaan KM 58 Diidentifikasi Asal Bogor
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Suatu tuntutan yang di luar akal sehat dan hati nurani. Suatu tuntutan yang mendepankan rasa dendam dari rasa penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya seperti dikutip dari tulisan yang dilihat Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENTS

Ia mengaku menjadi korban penipuan dan pemerasan dari penyidik KPK Robin Pattuju. Sekaligus mempertanyakan alasan penunjukkan Tito Jaelani sebagai jaksa penuntut umum yang juga jaksa pada kasusnya yang lain.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Dalam tuntutannya tidak melihat fakta persidangan. Sama sekali mengabaikan persidangan karena fakta persidangan dengan saksi Robin sudah mengatakan dia hanya akal-akalan mencari uang dan menipu saya,” katanya.

Ajay mengaku heran tuntutan perkaranya besar dibandingkan perkara kasus lainnnya. Ia pun tidak memerintahkan untuk mengumpulkan uang sehingga heran dari mana menerima gratifikasi. “Saya tidak menikmati uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Tiktoker Galih Loss Berusaha Dapat Endorsement

Selain itu putusan majelis hakim yang memvonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pencabutan politik dua tahun. Ia merasa tidak adil dan mencederai keadilan di masyarakat.

“Putusan terkesan dipaksakan mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK. Akhirnya dicari pertimbangan supaya tetap menghukum saya,” katanya.

Ia percaya putusan yang tidak adil dan zalim ini akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti. Ia pun merasa dihakimi bukan untuk mengadili.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi