Selasa, 30/04/2024 - 19:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wali Kota Depok: Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

ADVERTISEMENTS

Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Ia kemudian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 DEPOK — Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023. Ia kemudian menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran,”jelas Wali Kota dalam suratnya yang dibuat Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kehadiran ASN Kemenag Aceh Besar Usai Libur Idul Fitri Capai 100 Persen
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengguna kendaraan dinas juga diharuskan untuk menjaga fasiliitas tersebut. “Kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama,”katanya.

ADVERTISEMENTS

Pengamanan kendaraan dinas disebut perlu, terutama karena hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama delapan hari. Instruksi ini dikatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pj Wali Kota Sabang Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Larangan penggunaan kendaraan dinas juga disebut setelah mempertimbangkan ketentuan angka 6 Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

“Menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,”ujarnya.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi