Rabu, 01/05/2024 - 22:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri Saat Malam Takbiran Ditangkap di Subang

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Seorang pria berinisial SF yang diduga pelaku pembunuhan istrinya sendiri, Rani Andini, di Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat saat malam takbiran, akhirnya ditangkap kepolisian di Subang, Jawa Barat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat mengungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2023), mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri atas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung setelah polisi mengetahui pelaku pembunuhan Rani adalah SF lewat penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Polisi sempat mengejar pelaku ke Garut, rumah keluarganya. Namun, tidak didapati keberadaannya. Polisi pun mendapat informasi pelaku kabur ke daerah Subang. Tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di Subang pada tanggal 27 April 2023,” kata Budi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Budi menerangkan bahwa korban Rani Andini tewas beberapa jam menjelang salat Ied di kamar kontrakannya, Jalan Kebonjayanti, Kiaracondong, Kota Bandung, pada tanggal 22 April 2023 dini hari.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Giliran Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Ini 4 Petitumnya

Rani tewas dalam kondisi terlentang dengan tangan luka sayat serta dadanya berlumur darah. Pada bagian dada wanita muda tersebut, terdapat luka sedalam 20 cm akibat tusukan sebilah pedang milik SF yang tak lain adalah suami korban.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Soal motif, Budi Sartono mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, didapati motif pelaku menghabisi korban karena terbakar rasa cemburu.

Awalnya, pada tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban meminta pelaku mengantarkannya untuk bertemu dengan dua temannya yang merupakan pria di dekat rumah kontrakan mereka.

“Setelah mengantarkan korban, pelaku kembali pulang ke kontrakannya,” kata Budi.

Berselang satu jam, pelaku menghubungi korban untuk memintanya pulang. Namun, permintaan itu tidak diindahkan korban. Korban baru pulang sekitar pukul 04.00 WIB.

Berita Lainnya:
Wanti-wanti AHY ke Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Sesampainya korban di rumah kontrakan, dia dan pelaku pun terlibat cekcok. Perseteruan itu diakhiri dengan pelaku memukulkan botol sirop kosong kepada korban, kemudian mengambil sebilah pedang dan menusukkannya ke dada kiri korban. Setelah itu, pelaku menusuk dua kali ke arah lengan kiri korban.

Akibatnya korban menderita dua tusukan di tangan kiri dan satu luka tusuk di dada kiri dekat ketiak. “Setelah itu pelaku, langsung melarikan diri,” ucapnya.

Pada kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 351 dan Undang-Undang PKDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

sumber : Antara

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi