Kamis, 02/05/2024 - 05:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Empat Hadiah Ini Bisa Dikategorikan Risywah dalam Islam Menurut Imam Syafii

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA— Ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa nas Alquran dan Sunnah Nabawiyah berikut ini:

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ #لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ  وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Artinya: “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS Al Maidah 62—63).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lantas apakah hadiah yang diberikan untuk seseorang bisa dianggap korupsi menurut Islam? Imam Syafii menjelaskan apa saja kriteria hadiah yang tergolong haram (risywah). Pertama, hadiah dengan maksud si pemberi hadiah itu mendapatkan haknya lebih cepat daripada wak tunya yang semestinya. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
4 Gambaran Pengadilan Akhirat yang Diabadikan dalam Alquran

Kedua, hadiah dengan maksud bahwa si pemberinya memperoleh sesuatu yang bukan haknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari tergugat atau terdakwa supaya pihak-pihak yang berperkara itu dimenangkan dalam perkaranya atau dibebaskan dari tuntutan hukuman. Padahal, bukti-bukti yang ada menunjukkan sebaliknya. 

Ketiga, hadiah dengan maksud bahwa pejabat yang bersangkutan mem bebaskan si pemberi dari seluruh atau sebagian kewajiban yang seharusnya ditunaikannya.

Sebagai contoh, hadiah yang diterima seorang petugas pajak dari si wajib pajak sehingga kewajiban pajaknya diperkecil. Keempat, hadiah yang dikategorikan sebagai pemerasan.

Dalam hal ini, si pemberi dipaksa melakukan penyuapan untuk mencegah dirinya dari kerugian yang akan mengancam keselamatan diri, kepentingan, orang-orang, atau hal-hal lain yang penting baginya.

Masih dalam konteks mempersoalkan risywah alias suap-menyuap, dalil yang selalu disebutkan adalah sabda Rasulullah SAW.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Berita Lainnya:
Adab Perang dalam Islam, Bolehkah Berbohong?

Hadits riwayat Ahmad itu berbunyi, Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap yang menjadi penghubung antara keduanya.

Pada zaman beliau SAW, pernah ada kasus yang menegaskan seorang pejabat dilarang menerima suap. 

Sebagaimana diriwayatkan Abi Humaid as-Sa’idy, suatu ketika Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi bani Sulaim.

Namanya, Abdullah bin al-Latbiyah. Setelah melaksanakan tugasnya, pria itu menghadap Nabi SAW. Dia berkata, “Ini harta zakat untukmu (wahai Rasulullah SAW untuk baitulmal) dan yang ini adalah hadiah (untukku).” Rasulullah SAW pun menanggapinya: 

أفلا جلس في بيت أبيه أو أمه حتى تأتيه هديته إن كان صادقً “Jika engkau benar (dalam menunaikan tugas), apakah engkau (mau) duduk di rumah ayah atau ibumu maka hadiah itu datang kepadamu?”   

sumber : Harian Republika

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi