Selasa, 30/04/2024 - 00:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan: Pastikan Pelindungan Pekerja Perempuan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komnas Perempuan memandang penciptaan lapangan kerja perlu diiringi upaya memperkuat pelindungan bagi keselamatan dan kesehatan pekerja. Hal ini termasuk perhatian khusus pada kerentanan yang dihadapi perempuan pekerja dari diskriminasi dan kekerasan, baik di sektor formal maupun informal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam memperingati Hari Buruh Internasional 2023 yang diperingati setiap 1 Mei. Tema Hari Buruh Internasional tahun ini adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia 2023. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sepanjang tahun 2022 terdapat 112 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja yang diadukan ke Komnas Perempuan,” kata Andy dalam keterangannya pada Senin (1/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dari kasus-kasus itu, sebanyak 58 diantaranya adalah yang dilakukan oleh majikan, termasuk empat di antaranya dialami perempuan pekerja rumah tangga (PRT). Kemudian, terdapat sebanyak 11 kasus yang dilakukan perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Konsep "Gentong Babi" Gambarkan Bansos Jokowi Jelang Pilpres 2024

“Dan 43 kasus itu justru dilakukan oleh rekan kerja,” ujar Andy. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga mencatatkan adanya 93 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tempat kerja yang dilaporkan ke berbagai lembaga layanan dan 859 kasus terkait Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Adapun pada kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan, sebagian besar adalah kasus terkait kekerasan seksual dan terkait kesulitan mengakses hak kesehatan reproduksi dan maternitas perempuan pekerja. 

“Pengalaman pada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan itu dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik perempuan pekerja sehingga menghalanginya untuk bekerja secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan pekerjaan,” ujar Andy. 

Di sisi lain, Komnas Perempuan meyakini pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi bagian integral dari pelindungan itu. Upaya pelindungan ini pun merupakan mandat konstitusi pada tanggungjawab negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) guna mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur bagi setiap warga negara.

Berita Lainnya:
Paskah, Gereja Katedral Usung Dekorasi Bernuansa Betawi Hingga IKN

“Dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga perlu dimaknai dengan menciptakan kondisi kerja yang bebas dari diskriminasi berbasis gender dan kekerasan seksual bagi perempuan dan dengan menciptakan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor informal,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani. 

Saat ini belum ada payung hukum yang dapat menjangkau sektor PRT yang mayoritasnya adalah perempuan. UU Ketenagakerjaan disebut tidak memuat sektor informal, sementara UU Penghapusan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hanya mencakup sebagian pengalaman pekerja rumah tangga ketika mereka tinggal satu atap dengan majikannya.

“Kita tidak dapat mengandalkan Perpu Cipta Kerja untuk memberikan pelindungan bagi perempuan pekerja di sektor formal dan apalagi di sektor informal seperti pekerja rumah tangga,” ujar Andy.

 

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi