Selasa, 30/04/2024 - 14:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Terkait Nasib Buruh

ADVERTISEMENTS

Para buruh dari Aliansi Buruh Bandung Raya dan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Cikapayang, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Senin (1/5/2023). Aksi tersebut di antaranya menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja dan upah layak.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan poin-poin rekomendasi menyangkut nasib buruh di Indonesia. Rekomendasi ini menyusul peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh tiap 1 Mei. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar HAM dalam memenuhi hak asasi pekerja. Kedua, Pemerintah diminta memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Film Propaganda Vladimir Putin Beredar, Hanya Pakai Popok dan Kepergok Selingkuh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ketiga, Pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dimana banyaknya kasus PHK pekerja,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya pada Senin (1/5/2023). 

ADVERTISEMENTS

Keempat, Komnas HAM mendorong Pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja. Kelima, Komnas HAM menyinggung supaya korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights untuk menghormati HAM pekerja.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Keenam, mendorong pemerintah menjamin hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja dan pekerja migran; menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatifnya dan mengupayakan pendekatan restorative justice,” ujar Uli. 

Berita Lainnya:
Dua Pentolan KKB Tewas Ditembak Satgas Operasi Damai Cartenz, Rekam Jejaknya Mengerikan

Selanjutnya, Komnas HAM memantau kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas di sektor BUMN masih terdapat penolakan dan penempatan yang tidak semestinya. Sementara untuk kuota 1 persen di sektor swasta pun kurang optimal dikarenakan Unit Layanan Disabilitas Bidang  ketenagakerjaan yang dibentuk Kemenaker belum melakukan optimalisasi penyadaran kepada korporasi terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas. Padahal angka tenaga kerja disabilitas mencapai 7,04 juta jiwa.

“Ketujuh, Komnas HAM mendesak Pemerintah dan korporasi mengimplementasikan kuota 2 persen dan 1 persen bagi tenaga kerja disabilitas dan membangun mekanisme reward and punishment bagi BUMN dan korporasi,” ujar Uli.

 

 

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi