Rabu, 01/05/2024 - 08:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perusahaan di Aceh Masih Ada yang tak Bayar THR, Pemprov: Salah Satunya Perusahan Sawit

ADVERTISEMENTS

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menerima enam pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1444 Hijrah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BANDA ACEH — Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menerima enam pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1444 Hijrah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk masalah THR tahun ini kita menerima enam pengaduan,” kata Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husen saat mengikuti aksi damai bersama aliansi buruh Aceh dalam rangka memperingati hari buruh se-dunia 2023, di Banda Aceh, Senin (1/5/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, PT DI Rampungkan Kewajiban THR Karyawan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menyebutkan enam perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR tersebut, yakni dari Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya telah menurunkan tim pengawasan serta penyelidikan ke perusahaan tersebut, sehingga diketahui bagaimana sebenarnya yang terjadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit, mudah-mudahan tim pengawas nanti dapat memberi laporan awal bulan ini,” ujarnya.

Berita Lainnya:
BPS: Konsumsi Kalori Penduduk Aceh Masih di Bawah Standar

Selain itu, lanjut Akmil, saat ini Pemerintah Aceh bersama DPRA juga sedang melakukan revisi terhadap Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan, dan sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas 2023.

“Alhamdulillah, tahun ini masuk ke Prolegda dan segera ditetapkan. Dalam qanun ini kita masukkan semua aspirasi dari para buruh, dan nanti kita duduk bersama lagi membahasnya,” kata Akmil Husen.

sumber : Antara

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi