Selasa, 30/04/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Oknum Kiai Cabul di Jember Jalani Sidang Perdana Secara Daring

ADVERTISEMENTS

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), didampingi Kasat Reskrim AKP Dika Hadian (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat rilis kasus tindak kekerasan seksual di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023). Polres Jember menahan tersangka Kiai FM yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat santri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JEMBER — Oknum kiai FM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak dan kekerasan seksual di Kabupaten Jember menjalani sidang perdana secara dalam jaringan (daring) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak dan Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih, serta kuasa hukum terdakwa Nurul Jamal Habaib hadir di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember. Persidangan digelar secara tertutup.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan terkait pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual,” kata JPU Kejari Jember Adek Sri Sumiarsih kepada sejumlah wartawan di PN Jember.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bahlil: Pertemuan Jokowi-Megawati tak Perlu Grusah-Grusuh

FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan tiga korban santrinya di pondok pesantren yang diasuh nya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurutnya, sidang digelar secara daring karena belum ada surat pemberitahuan ke Lapas Jember, sehingga majelis hakim menyarankan sidang perdana tersebut digelar secara daring.

“Namun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan secara luar jaringan (luring), sehingga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Jember. Kami juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jember terkait pengamanan selama sidang,” ujarnya.

Ia menjelaskan tim kuasa hukum tidak membacakan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut, sehingga majelis hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (11/5/2023) pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma membenarkan perkara dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu telah memasuki tahap persidangan.

Berita Lainnya:
Legislator: Program Makan Siang Gratis Perlu Dipercepat

“Kami telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut,” katanya.

FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

MF juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, MF juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi