Senin, 06/05/2024 - 04:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ini Respons KPK

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Beredar kabar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Penetapan status itu disebut telah diberikan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah kabar itu. Dia mengaku, pihaknya telah menerima fakta persidangan dan menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Singgung Aksi Korporasi, Pakar Ingatkan Perkara Eks Dirut Pertamina Ditangani Cermat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Salah satu fakta persidangan tersebut, yakni adanya keterlibatan Hasbi dalam dugaan suap di MA yang menyeret dua hakim agung. Alex mengatakan, kabar itu sudah dibahas oleh para Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Heboh Dugaan Pelecehan Anggota PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Viral Lagi

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA. Yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi