Kamis, 02/05/2024 - 04:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Palestina Kecam Tender Israel untuk Bangun 1.000 Rumah di Tepi Barat

ADVERTISEMENTS

Pemandangan pemukiman Yahudi Tepi Barat Eli, Selasa, 14 Februari 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

RAMALLAH – Otoritas Palestina mengecam langkah Israel menerbitkan tender untuk pembangunan lebih dari 1.000 unit permukiman baru dari wilayah Tepi Barat yang diduduki. Palestina menegaskan, perluasan permukiman ilegal Israel merusak prinsip solusi dua negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Israel mencemooh semua posisi serta tuntutan internasional, perjanjian yang ditandatangani, dan resolusi PBB yang menyerukan serta menuntut penghentian aktivitas pemukiman, karena itu ilegal, tidak sah, dan kejahatan yang mengancam merusak prinsip solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina, Senin (8/5/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain menggerus kesempatan Palestina mendirikan negara dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, perluasan permukiman ilegal Israel dinilai menjadi tantangan terang-terangan terhadap keinginan komunitas internasional. “Negara pendudukan (Israel) mengambil keuntungan dari standar internasional ganda untuk menerapkan lebih banyak rencana kolonial ekspansionisnya, serta untuk bergerak maju dengan aneksasi bertahap Tepi Barat yang diduduki,” kata Kemenlu Palestina.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polandia: Belum Ada Keputusan untuk Jadi Tuan Rumah Senjata Nuklir

Palestina meyakini penghentian semua bentuk kegiatan permukiman adalah pendekatan tepat untuk memulihkan kepercayaan antara pihaknya dan Israel. Hal itu terkait persiapan meluncurkan proses politik negosiasi nyata yang bertujuan mengakhiri eskalasi Israel dan mengarah pada penyelesaian konflik melalui cara-cara politik yang damai.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu pada Ahad (7/5/2023) lalu, Mahkamah Agung Israel menolak petisi yang diajukan organisasi pro-pemukiman untuk memaksa pihak berwenang menghancurkan sebuah desa Badui di Tepi Barat yang diduduki. Penolakan itu mengakhiri pertempuran hukum selama bertahun-tahun.

Berita Lainnya:
Menlu Inggris: Permukiman Ilegal Israel Jadi Batu Sandungan Penyelesaian Konflik

Komunitas Khan al-Ahmar, di jalan raya strategis di timur Yerusalem, dijadwalkan dihancurkan pada 2018 setelah diputuskan dibangun tanpa izin Israel. Kelompok sayap kanan Israel, Regavim, telah membawa pemerintah ke pengadilan untuk memaksa pejabat meruntuhkan desa tersebut. Sebanyak 200 penduduk desa tersebut telah menarik dukungan internasional.

Dalam putusannya pada Ahad lalu Mahkamah Agung Israel memberikan negara penundaan tak terbatas untuk perintah pembongkaran. Pengadilan mengutip alasan keamanan dan diplomatik yang dirinci dalam pernyataan rahasia pemerintah.

Dalam putusannya para hakim Mahkamah Agung Israel menekankan bahwa Khan al-Ahmar “ilegal”. Namun para hakim menerima bahwa mereka tidak boleh ikut campur untuk memaksa pembongkarannya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi